MissionDetection – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kebijakan dwikewarganegaraan untuk talenta-talenta unggul Indonesia yang berkarier di luar negeri. Dalam pidatonya mengenai RUU APBN tahun 2027 di Kompleks Parlemen Jakarta pada 14 Agustus 2026, Prabowo menegaskan perlunya revisi Undang-Undang agar para profesional ini dapat memiliki kewarganegaraan ganda.
Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang berkompeten dalam berbagai bidang, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, dan profesional kelas dunia. Banyak dari mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan lain demi kepentingan karier dan keluarga di luar negeri. Ia berpendapat bahwa pemerintah tidak seharusnya memaksa talenta terbaik untuk memilih antara karier internasional dan identitas nasional.
Usulan ini muncul sebagai upaya untuk mendukung dan mempertahankan hubungan dengan para diaspora yang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia. “Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” tegas Prabowo.
Dalam penjelasannya, Prabowo menambahkan bahwa pengajuan revisi tersebut akan dilakukan secara terukur dan selektif. Kebijakan ini akan disertai uji integritas dan kewajiban yang jelas untuk memastikan bahwa kepentingan nasional tetap terjaga. “Kebijakan ini akan kita rancang dengan mengikuti standar yang ketat dan memberikan perlindungan terhadap keamanan negara,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi talenta-talenta Indonesia untuk berkembang di luar negeri sekaligus tetap terhubung dengan tanah air, meningkatkan potensi kontribusi mereka bagi bangsa.

