MissionDetection – Hakim praperadilan tidak memiliki wewenang untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum pokok perkara diperiksa. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Markus Priyo Gunarto, saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026.
Sidang ini tercatat sebagai perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam kesempatan tersebut, Markus mengungkapkan bahwa fungsi praperadilan adalah untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan untuk menilai kekuatan alat bukti dalam membuktikan kesalahan terdakwa.
“Praperadilan dapat menguji bagaimana alat bukti diperoleh, namun evaluasi terhadap kekuatan pembuktian adalah wewenang hakim yang mengadili pokok perkara,” katanya. Markus menambahkan bahwa hakim dalam sidang reguler nantinya akan menentukan relevansi alat bukti dengan dakwaan dan apakah bukti tersebut cukup untuk membuktikan tindakan terdakwa.
Sesuai dengan penjelasan Markus, fokus dari pemeriksaan praperadilan adalah pada prosedur yang diikuti selama penyidikan, termasuk bagaimana alat bukti diperoleh. “Kewenangan dalam praperadilan terbatas pada keabsahan prosedur, belum masuk ke substansi pokok perkara,” ujarnya.
Markus menekankan bahwa hakim praperadilan tidak boleh menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum proses pokok perkara dimulai. “Belum ada kesimpulan tentang status bersalah atau tidak bersalah bagi terdakwa,” tegasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya pemisahan antara proses praperadilan dan pengadilan pokok untuk menjaga keadilan dalam sistem hukum.